Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 6/PDT/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | I Hernomo Yulianto, I Nyoman Somanada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;? Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 12 Oktober 2017 Nomor 89/Pdt.G/2017/PN.Mtr yang dimohonkan Banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Para Pembanding semula para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah melakukan tindakan Wanprestasi yang merugikan Terbanding semula Penggugat;3. Menyatakan hukum bahwa hutang Pembanding I semula Tergugat I kepada Terbanding semula Penggugat adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);4. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk membayar hutang kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);5. Menghukum agar obyek jaminan hutang Pembanding I semula Tergugat I berupa sebidang tanah dan bangunan permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, seluas 200 M2 (dua ratus meter Persegi)/dua are sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1359, Surat ukur Nomor : 15/05/2009 atas Nama Hj. Masilah (Tergugat I) (saat ini sertipikat ada pada Terbanding semula Penggguat) dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah / Rumah Milik Pak IminSebelah Selatan : Tanah Milik ASDP Sebelah Timur : GangSebelah barat : SaluranDILELANG, dan hasil lelang dipergunakan untuk membayar hutang Pembanding semula Tergugat I kepada Terbanding semula Penggugat, adapun sisa dari hasil lelang dikembalikan kepada Pembanding semula Tergugat I;6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DANREKONPENSI :- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2018/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2018/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3003 K/Pdt/2018
Banding : 6/PDT/2018/PT.MTR
Pertama : 89/Pdt.G/2017/PN.Mtr
Statistik2519