- Menyatakan Terdakwa : ANDRE ADI SAPUTRO Bin SAMSUL ARIFIN; tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis tanaman (ganja) berat 0,92 gram beserta batang rokoknya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 217/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kabul Irianto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mulyadi, Hakim Anggota 1: Yohanes Hero Sujaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis tanaman (ganja) berat 1,22 gram beserta batang rokoknya; - 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis tanaman (ganja) berat 1,14 gram beserta batang rokoknya; - 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis tanaman (ganja) berat 1,12 gram beserta batang rokoknya; - 1 (satu) batang rokok berisi narkotika jenis tanaman (ganja) berat 1,14 gram beserta batang rokoknya; Habis untuk pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 00572/NNF/2019 tanggal 25 Januari 2019; - 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Surya 12; - 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam beserta No Sim card 083830878298; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 840 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 217/Pid.Sus/2019/PN SDA
Statistik282