Putusan PT MATARAM Nomor 120/PDT/2018/PT. MTR |
|
Nomor | 120/PDT/2018/PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 1/PDT.G/2018/Pn Sel. Tanggal 23 Mei 2018 , yang dimohonkan banding tersebut baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dengan: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah dengan luas 1.000 m2 terletak di Orong Pengempel masuk wilayah Orong Bintang, Dusun Kebun Repok, Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : AMAQ SURATMAN (pecahan tanah sengketa);- Sebelah selatan : tanah MAMIQ JUMIRAH;- Sebelah barat : Kali Belimbing;- Sebelah timur : saluran/irigasi;Adalah sah milik Penggugat;- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai/mengolah dan mengambil hasil atas tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa, maka tindakan Tergugat dimaksud adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengembalikan/menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2018/PT._MTR.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2018/PT._MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/PDT/2018/PT. MTR
Peninjauan Kembali : 389 PK/PDT/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN.Sel
Statistik5626