- Menyatakan Terdakwa Endang Purwanti Binti Datim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Rakyat Indonesia No : 202001000007993 atas nama rekening titipan Kewajiban Lainnya periode Januari 2015 s/d Desember 2017
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Rakyat Indonesia No : 2020010000049995 atas nama rekening titipan Kewajiban Lainnya periode Januari 2015 s/d Desember 2017
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima tertanggal 01 Februari 2018
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan No.B.174a-V/KCP/ADK/04/2019 ta 01 April 2019
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir sesuai asli Surat Keputusan tentang pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin
- 4 (empat) lembar Fotocopy Legalisir sesuai asli Laporan Hasil Pemeriksaan
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan ENDANG PURWANTI tertanggal 01 Maret 2018
- 1 (satu) set asli pembukaan rekening No.032901052590508 an. DATIM di KC Jakarta Veteran
- 1 (satu) lembar print out data rekening tabungan nomor rekening 202001000972504 atas nama NURMIYATI di KCP Kementrian BUMN
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening nomor 032901052590508 atas nama DATIM periode bulan Januari 2015 s/d bulan Desember 2017
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening nomor 202001000972504 atas nama NURMIYATI periode bulan Februari 2015 s/d bulan Desember 2017
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Nomor : B.10277-KW.V/SDM/08/2014 tanggal 19 Agustus 2014
- 4 (empat) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : B.9487F-KW-V/SDM/07/2014 tanggal 25 Juli 2014
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama (asli) nomor rekening : 202001000972504 atas nama NURMIYATI
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Card (asli) Nomor Kartu : 5221 8420 9161 5085 atas nama ENDANG PURWANTI
- 1 (satu) buah asli buku tabungan BRI Nomor 032901052590508 atas nama DATIM
- 1 (satu) buah asli kartu ATM BRI Card atas nama DATIM.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnasia Marliana Tubalawony.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada NURMIYATI. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada DATIM. |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik3771