Putusan PTA JAKARTA Nomor 99/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanadi Badni |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy H. Musfizal Musa |
Panitera | Hj. Sri Purwaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 4558/Pdt.G/2017/PA.JT tertanggal 31 Juli 2018, bertepatan dengan tanggal 18 Zulkaidah 1439 Hijriyah dengan perbaikan berikut ini:DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugat balik Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).3. Menetapkan anak bernama: 3.1. Anak 1, umur 9 tahun. 3.2 Anak 2, umur 8 tahun, dan 3.3. Anak 3, umur 1 tahun Berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat Rekonvesi tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi untuk berhubungan dengan anak-anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah/nafkah anak tersebut pada diktum angka 3 di atas sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 %. (sepuluh persen) setiap tahun;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4558/Pdt.G/2017/PA.JT
Banding : 99/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik3330