Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 145-K/PM.I-01/AD/IX/2017 |
|
Nomor | 145-K/PM.I-01/AD/IX/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | 2. Mayor Chk J.m Siahaan, 1. Mayor Chk Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (3) Jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arifin, Sertu, NRP 21120224681192 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 ( satu ) tahunMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh, Nomor 4.455/304/BLKA//2017 tanggal 9 Mei 2017.2) 2 (dua) lembar foto rapid test merek V Care yang digunakan memeriksa urine Terdakwa di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh.3) 1 (satu) lembar foto rapid test merek NOVA TEST yang digunakan memeriksa urine Terdakwa di Polres Sabang.4) 3 (tiga) lembar foto barang bukti bukti yang disita/didapat dari rumah Sdr. Ridwansyah alias Tek Wan saat penangkapan Terdakwa.5) 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Polri Cabang Medan Nomor LAB. :5176/NNF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 0.28 gram kristal putih yang disita/didapat dari rumah Sdr. Ridwansyah alias Tek Wan saat penangkapan Terdakwa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang :1) 4 (empat) buah Rapid Test Narkotika merk VCARE kode MET, AMP, THC dan MOP.2) 1 (satu) buah Rapid Test Narkotika merk NOVA TES.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145-K/PM.I-01/AD/IX/2017.zip
- Download PDF
- 145-K/PM.I-01/AD/IX/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145-K/PM.I-01/AD/IX/2017
Kasasi : 125 K/MIL/2018
Banding : 15-K/PMT-I/BDG/AD/I/2018
Statistik17274