- Menyatakan Terdakwa JULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi dirinya Sendiri???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ???JULKARNAIN??? dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 yang didalmnya terdapat 1 (satu) gulungan plastik klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu ??? sabu ditimbang menggunakan bungkus aslinya ditemukan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram. Selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersih narkotika jenis sabu ??? sabu tersebut dengan cara dipotong ujungnya kemudian disalin ke plastik transparan yang beratnya 0,30 (nol koma tiga nol) gram ditemukan seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram, berat tersebut dikurangkan dengan berat plastik transparan 0,30 (nol koma tiga nol) gram sehingga ditemukan berat bersih narkotika jenis sabu ??? sabu tersebut 0,67 (nol koma enam tujuh) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk untuk pemeriksaan di Balai POM Mataram, dan sisanya dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna kuning campur biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk SANEX warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak;
Putusan PN DOMPU Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahriman Jayadi, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Statistik593