Putusan PA PRAYA Nomor 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra |
|
Nomor | 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhlis |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag., Hakim Anggota H. Moh. Nasri, Br Hakim Anggota Muh. Safrani Hidayatullah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Lalu Mansur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam eksepsi Menolat eksepsi Terlawan 1,2,3 dan 4 ; Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan prlawanan Pelawan ; 2. Menyatakan bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang benar ; 3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan sah sah obyek sengketa atas anah obyek perlawanan berupa tanah seluas 7150 M2 terletak di dahulu yakni pada tahun 1989 Desa Mangkung sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat dengan batas-batas sebelah Utara dengan Jalan Desa, Sebelah Timur Tanah Haji Nasarudin, Sebelah Selatan dengan tanah sawah Lalu Rais/Amir dan sebelah Barat dengan tanah Ibu Anggi ; 4. Menyatakan bahwa penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Praya tanggal 2 September 2019 tentang perintah eksekusi putusan perkara nomor 290/Pdt.G/2019/PA.Pra adalah batal ; 5. Membebankan kepada para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.271.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Kasasi : 428 K/Ag/2021
Pertama : 1027/Pdt.G/2019/PA.Pra
Statistik118105