Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 30/G/2016/PTUN.PLK |
|
Nomor | 30/G/2016/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | -delta Arga Prayudha, -rachman Hakim Budi Sulistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat ; II. DALAM PENUNDAAN :- Mengabulkan permohonan penundaan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 82/DISBUNHUT/TAHUN 2016 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. WIRA USAHATAMA LESTARI Tanggal 29 Januari 2016 ; 4. Mewajibkan Tergugat Untuk Memproses penerbitan Izin Lokasi Atas Nama Penggugat sesuai dengan izin arahan lokasi Penggugat Sebelumnya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 8.101.500,00 terbilang (Delapan Juta Seratus Ribu Seribu Lima Ratus Rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2016/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 30/G/2016/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 190 PK/TUN/2018
Pertama : 30/G/2016/PTUN.PLK
Statistik179124