Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor No.69/Pdt.V/2012/PN-Pms |
|
Nomor | No.69/Pdt.V/2012/PN-Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Janner Purba |
Hakim Anggota | 2. Maria Sm Sitinjak, 1. Roziyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian.2. Menyatakan demi hukum Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, Pelawan IV dan Pelawan V adalah Pelawan yang baik dan benar.3. Menyatakan Pelawan ? Pelawan dalam status dan kedudukannya masing ? masing adalah merupakan para ahli waris yang sah dari alm SAUL DAMANIK.4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Bersama tertanggal 20 Juli 1983 tentang penyerahan/pembagian objek sengketa.5. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Asahan Nomor : 9 Kel Siopat Suhu Kec Siantar Timur Kota Pematang Siantar yang merupakan objek perkara dalam pemeriksaan perkara ini adalah milik Pelawan II.6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)yang diletakkan dalam pemeriksaan Perkara a quo sebagaimana yang diuraikan pada Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 04/CB/2013/69/PDT.G/2012/PN Pms dinyatakan tidak berharga dan harus diangkat.7. Menghukum Terlawan ? Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 281.000 (Dua Ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No.69/Pdt.V/2012/PN-Pms
Kasasi : 1062 K/Pdt/2015
Banding : 163/PDT/2014/PT-MDN
Statistik12623