Putusan PT BANJARMASIN Nomor 95/PDT/2016/PT BJM |
|
Nomor | 95/PDT/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahyono |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti, .. Permadi Widiyatno.sh... |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi tersebut ;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pdt G/2016/PN Bjm tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai dictum dalam Rekonvensi dengan mencantumkan Sertifikat Hak Milik Nomor 718 tahun 1977 atas nama Nderman Ginting sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI ;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pdt G/2016/PN Bjm tanggal 24 Agustus 2016 Dalam Pokok Perkara :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pdt G/2016/PN Bjm tanggal 24 Agustus 2016 DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan peninggalan dari suami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu alm Patria Jaya Blantan yang terletak di Jalan Cendrawasih, Desa Pasar Lama, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin dan/atau terletak di Jalan Jafri Zam-Zam No. 14A Rt.39 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 718 tahun 1977 atas nama Nderman Ginting, dengan ukuran panjang 23 meter dan lebar 10,8 meter dan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang dulunya milik Sugani/T. Tarigan, saat ini hak milik Imam Mahmudi, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Doeniman/Soeroto, saat ini hak milik Anang Rosadi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang dulunya hak milik Isam, sebelah Timur berbatasan dengan tanah yang dulunya hak milik Isam, saat ini hak milik Tundring/Saryatun;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1508 K/Pdt /2018
Banding : 95/PDT/2016/PT BJM
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN.Bjm
Statistik8417