- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (MISDIN bin MONO DENAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (BUSRI binti SEKAR TUKI) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah terhitung sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan November 2019 (102 bulan) sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama MUHAMAD MARIO, lahir tanggal tiga puluh Maret tahun dua ribu dua, dan HALIM PERDANA KUSUMA, lahir tanggal tiga Mei tahun dua ribu tujuh, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung, dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ROMADONI, lahir tanggal sebelas November dua ribu tiga dan MUHAMAD MARIO, lahir tanggal tiga puluh Maret tahun dua ribu dua dan HALIM PERDANA KUSUMA, lahir tanggal tiga Mei tahun dua ribu tujuh, sekurang-kurangnya sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun sampai kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah, mut???ah, dan nafkah selama iddah sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2.1, 2.2, dan 2.3, kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Probolinggo sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya.
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0446/Pdt.G/2019/PA.Prob |
|
Nomor | 0446/Pdt.G/2019/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Lia Auliyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Badrul Jamal, Hakim Anggota Nofia Mutiasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Faruq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp546.000.00,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0446/Pdt.G/2019/PA.Prob
Statistik393