- Menyatakan terdakwa La Bandasong Alias Bandasong Bin Abu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa La Bandasong Alias Bandasong Bin Abu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic ukuran 15x6 cm berisi 16 (enam belas) sachet plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastic klip ukuran 15x6 cm berisi 6 (enam) sachet plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet plastic klip ukuran 15x6 cm berisi 5 (lima) sachet plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung flip warna hitam kombinasi gold ;
Putusan PN PARE PARE Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Pre |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2019/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Krisfian Fatahila |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2019/PN Pre
Statistik953