Putusan PT MEDAN Nomor 87/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Sahman Girsang, Brkarto Sirait |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; -- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI TANGGGAL 26 DESEMBER 2019 NOMOR 408/PID SUS/2019/PN TJB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AKUANG BIN ASIANG TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 081366177874 NOMOR IMEI 35410098433067; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP25.000,00 (DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA ADRIANTO ALIAS ANTO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; -- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tangggal 26 Desember 2019 Nomor 408/Pid Sus/2019/PN Tjb yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Akuang bin Asiang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 081366177874 nomor imei 35410098433067; - Uang tunai sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Adrianto Alias Anto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2838 K/Pid.Sus/2020
Banding : 87/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik4022