Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/PDT.G/2014/PN SMR |
|
Nomor | 57/PDT.G/2014/PN SMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Tomo |
Hakim Anggota | Hendri Tobing, H. Muhammad Djamir |
Panitera | Haslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sebagai hukum, sah dan berharga surat-surat Penggugat berupa : Surat Pertanyaan Penguasaan Tanah Perwatasan tanggal 24 Desember 1982 ; Gambar Situasi Nomor : 204/1982 tanggal 1 Oktober 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Kutai ; Surat Keterangan Kepala Kampung Loa Buah Nomor : 794/A.4/Kep./LBH/VI/1983 tanggal 24 April 1983 ; Surat Keterangan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke - XX Putra Mahkota Sultan Nomor : 019/SEK-KD/KK/II/2014 ; Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik Hak yang sah menurut hukum atas tanah perwtasan, yang terletak dahulu dikenal dengan Jalan Loa Buah Samarinda RT.01 Kampung Loa Buah, Kecamatan Loa Janan Daerah Tingkat II Kutai yang sekarang dikenal dengan Jalan Teratai RT.01 Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda berukuran panjang + 2080 M2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Hak Sulinto / Toko Semarang ; Timur : Sungai Mahakam ; Selatan : Tanah Pekuburan ; Barat : Dahulu dikenal dengan Jalan Loa Buah Samarinda, sekarang di kenal dengan Jalan Teratai Menyatakan sebagai hukum, bahwa keberadaan Para Tergugat atas obyek sengketa seluas + 150 m2 (seatus lima puluh meter persegi) adalah tidak sah ; Menyatakan sebagai hukum, bahwa Para Tergugat yang tidak bersedia membongkar rumah dan meninggalkan tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ; Menghukum Para Tergugat dan / atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tangggung renteng, yang sampai saat ini sebesar Rp. 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 57/PDT.G/2014/PN SMR
Statistik852