Putusan PN WONOGIRI Nomor 151/Pid.Sus/2015/PN Wng |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2015/PN Wng |
Para Pihak | SUNATA ARIA PUTRA alias SUNATA SAPUTRA alias ACONG bin SUTARNO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Liya Yustitia Sagala, Ratih Kusuma Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SUNATA ARIA PUTRA Alias SUNATA SAPUTRA Alias ACONG Bin SUTARNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah RP.60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong celana pendek batik kombinasi warna merah kuning hitam;- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna kuning polkadot hitam bertuliskan ?SUKA-SUKA YA?;- 1 (satu) potong BH warna putih kombinasi merah;- 1 (satu) potong celana dalam warna putih polkadot merah, kuning hitam wajah gambar wajah manusia;- 1 (satu) unit HP merk MITO warna merah + simcard;Dikembalikan kepada Saksi korban Dwi Tri Riastuti Binti Sugiyarno.- 1 (satu) UNIT spm Honda Beat Nopol AD 2064 WI warna putih + STNK an SIDIK alamat Batu Kidul Jl.Widosari VII Rt.02/09 Baturetno Wonogiri;Dikembalikan kepada Saksi Sidik Heru Purnomo;- 1 (satu) unit HP merk Advan warna putih bertuliskan ?RA KOWE AKU ORA+ Simcard;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 151/Pid.Sus/2015/PN Wng
Statistik4413