Putusan PN BANDUNG Nomor 304/PDT/G/2014/PN.Bdg |
|
Nomor | 304/PDT/G/2014/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatanMelawanHukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Tirolan Nainggolan, Istining Kadariswati |
Panitera | Tina Rofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, yaitu sepanjang bukti-bukti surat P-1 s.d. P-15, P-21 s.d. P-24, dan P-27 s.d. P-28 serta keterangan saksi Rd.Mohamad Achmad Wiriaatmadja dan saksi Otong Hasan, B.A. ;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan Surat Keputusan Bersama Pengurus dan Pengawas Yayasan Pangeran Sumedang Nomor: 050/pngws-pngrs-YPS/V/2014, tanggal 06 Mei 2014 tentang Pengangkatan Anggota Pembina Yayasan Pangeran Sumedang, adalah batal demi hukum ;5. Menyatakan seluruh surat-surat dan dokumen-dokumen yang pernah dikeluarkan oleh Para Tergugat, batal demi hukum ;6. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku Akta Perubahan Nomor 10, tanggal 12 Juli 2011, yang dibuat oleh Notaris Anne Srie Arryannie, S.H., berkedudukan di Kabupaten Sumedang ;7. Menyatakan seluruh kegiatan Yayasan Pangeran Sumedang, dikembalikan berdasarkan Akta Perubahan Nomor 02 tanggal 14 September 2005 yang dibuat oleh Notaris Herati Adibah, S.H., yang disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-63.HT.01.02.Th.2006, tanggal 09-01-2006 dan Surat Keputusan Pembina Yayasan Pangeran Sumedang Nomor: 01/PB/2006 tanggal 6 April 2006, tentang Pengesahan Keanggotaan Organ Yayasan ;8. Menyatakan melarang Para Tergugat melakukan perbuatan hukum dan bertindak atas nama Yayasan Pangeran Sumedang ;9. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan administrasi dan organisasi termasuk hubungan-hubungan dengan pihak ketiga baik Pemerintah maupun Swasta, atas nama Yayasan Pangeran Sumedang ;10. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera meninggalkan Ruang Kerja dan Perkantoran, yang berkaitan Tugas dan Wewenang Pengurus dan Pengawas Yayasan Pangeran Sumedang ; 11. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, seluruh dokumen-dokumen dan laporan-laporan baik administrasi maupun keuangan hasil usaha dan bantuan-bantuan dari pihak ketiga, baik yang telah terlaksana maupun yang sedang dalam proses, tanpa terkecuali, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini berjumlah Rp. 831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)14. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/PDT/G/2014/PN.Bdg
Statistik303