- Menyatakan terdakwa Hendri panggilan Andi bin Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik warna bening di dalam plastik warna hijau merek Guanyinwang dibalut dengan kertas koran di dalam plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Politron warna putih beserta simcard dengan nomor 081356164720;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merek Kijang Super warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1678 SR;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Said Hasan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Munawwar Hamidi, Hakim Anggota 1: Maria Mutiara |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Khairul; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1675 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 90/Pid.Sus/2019/PN Bkt
Statistik8816