- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 46/PID.SUS-TPK/2019/PN.BGL TANGGAL 12 DESEM BER 2019 TERSEBUT MENGENAI DAKWAAN YANG TERBUKTI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA MENJADI BERBUNYI SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI;
- MENYATAKAN TERDAKWA ASISMAN BIN YURNI TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIAMANA DIDAKWA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MENGHUKUM TERDAKWA ASISMAN BIN YURNI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP200.000.000.- (DUA RATUS JUTA RUPIAH).- DAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA ASISMAN BIN YURNI TERBUKTI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP164.824.500.- (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH).- DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDA TERPIDANA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA ASISMAN BIN YURNI UNTUK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB. KAUR T.A 2018;
- BERITA ACARA PENGAWASAN REGULER TRIWULAN I (SATU) DAN II (DUA) T.A 2018 PADA DESA- DESA DALAM WILAYAH URBAN I INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KAUR;
- PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 114 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
- PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 119 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB. KAUR T. A. 2019;
- PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KAB. KAUR TAHUN ANGGARAN 2019;
- PERATURAN BUPATI KAUR NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBAGUNAN DESA;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR, NOMOR : 188.4.45-998 TENTANG : PEBERHENTIAN DAN PENGESAHAN PENG ANGKATAN KEPALA DESA TERPILIH DALAM KABUPATEN KAUR TAHUN 2015 PADA TANGGAL 18 NOVEMBER 2015;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, NOMOR 03 TAHUN 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 06 TAHUN 2016, PERATURAN BUPATI KAUR TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA, PADA TANGGAL 11 JANUARI 2107;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, BUKU BIMBINGAN, PROGRAM PEM BANGU NAN PEMBERDAYAAN MASYRAKAT DAN DESA (P3MD) TAHUN 2017;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY PEMBERITAHUAN PEMERINTAH KAB. KAUR INSPEKTORAT DAERAH NOMOR: 800/167.01/1/KK/2018 PADA TANGGAL 13 SEPTEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KEPUTUSAN KEPALA DESA PAPAHAN KEC. KINAL, NOMOR: 01 TAHUN 2018 TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN KEUANGAN DESA ( PTPKD ) TAHUN ANGGARAN 2018 KEPALA DESA PAPAHAN PADA TANGGAL 01 APRIL 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KEPUTUSAN KEPALA DESA PAPAHAN KEC. KINAL NOMOR : 02 TAHUN 2018. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK ) PELAKSANAN PEMBANGUNAN TINGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2018. DI DESA PAPAHAN KEC.KINAL KAB.KAUR KEPALA DESA PAPAHAN PADA TANGGAL 01 APRIL 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KEPUTUSAN CAMAT KINAL, KAB. KAUR NOMOR: 005/178/K/KK/2018 TENTANG PENETAPAN TIM VERIFIKASI DANA DESA KEC. KINAL KAB. KAUR;
- 1 (SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KEPUTUSAN KEPALA DESA PAPAHAN KEC. KINAL KAB. KAUR NOMOR: 09 TAHUN 2016 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN SENTRA PRODUKSI PADA DESA PAPAHAN KEC.KINAL KAB. KAUR TAHUN 2016 KEPALA DESA PAPAHAN PADA TANGGAL 04 JANUARI 2016;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KEPUTUSAN KEPALA DESA PAPAHAN NOMOR 1 TAHUN 2019, TENTANG PENGANKATAN PERANGKAT DESA. DESA PAPAHAN TAHUN ANGGARAN 2019 PADA TANGGAL 01 JANUARI 2019;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, PERATURAN KEPALA DESA PAPAHAN NOMOR: TAHUN 2018. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018, PADA TANGGAL 10 MEI 2018;
- ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, BERITA ACARA SERAH TERIMA PENYELESAIAN HASIL PEKERJAAN DARI TIM PELAKSANA KEGIATAN KEPADA KEPALA DESA NOMOR: 141/06/PH/K/2018 PADA TANGGAL 25 NOVEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, ACARA MUSYAWARAH TINDAK LANJUT SUMUR BOR SATU TITIK YANG BELUM DIKERJAKAAN PADA TANGGAL 01 APRIL 2019;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, BUKU REK. TABUNGAN BANK BENGKULU NOMOR: 194069 ATAS NAMA, KAS DESA PAPAHAN PADA TANGGAL 29 APRIL 2019;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, BUKU REK. TABUNGAN BANK BENGKULU NOMOR: 172850 ATAS NAMA, ASISMAN PADA TANGAL 31 DESEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, BUKU REK. TABUNGAN BANK BENGKULU ATAS NAMA: DESA PADA TANGGAL 20 OCKTOBER 2015;
- 1 ( SATU ) LEMBAR ASLI,SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBIDANG TANAH PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2015 KWITANSI : TELAH TERIMA DARI ASISMAN, RP. 35.000.000 PENJUAL ATAS NAMA DONI PATRIANSYAH;
- ( SATU ) LEMBAR ASLI, SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH PADA TANGGAL 05 JANUARI 2015 KWITANSI : TALAH TERIMA DARI NELI ROSMITA, RP. 26.000.000 PENJUAL ATAS NAMA RIKUL WANSI;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KELENGKAPAN PENGAJUAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA, NO SPM : 579/SPM/LS/PPKD/2018 PADA TANGGAL 25 JUNI 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, KELENGKAPAN PENCAIRAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 TAHAP II 40% PADA TANGGAL 29 JUNI 2018;
- 1 (SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, LEMBAR VERIFIKASI KELENGKAPAN PERSYARATAN PENCAIRAN DANA DESA 40% TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2018. PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHOTOCOPY, LAPORAN KETERANGAN PENYELENGARAN PEMERINTAH DESA ( LKPD ) TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA BUPATI KAUR. PEMERINTAH DESA PAPAHAN KEC. KINAL;
- 1 ( SATU ) BUNDEL PHTOCOPY, KELENGKAPAN PENGAJUAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP KE III ( TIGA ) RYANG BERSUMBER DARI APBN TAHUN ANGGRAN 2018 PADA TANGGAL DESEMBER 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL ASLI, USULAN PENCAIRAN TAHAP KE 2 (DUA) 40% DANA DESA ( DD) DESA PAPAHAN KEC. KINAL TAHUN ANGGARAN 2018 PADA TANGGAL JUNI 2018;
- 1( SATU ) BUNDEL ASLI, DAFTAR HADIR MUSYAWARAH TINDAK LANJUT SUMUR BOR ANGGARAN TAHUN 2018 PADA TANGGAL 31 MARET 2018;
- 1 ( SATU ) BUNDEL ASLI, LEMBAR VERIFIKASI PERSYARATAN PENCAIRAN DANA DESA 20% TAHAP I ( SATU) DARI TIM KECAMATAN DAN PENDAMPING DESA PADA TANGGAL 22 JUNI 2018;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000.00,- (LIMA RIBU RUPIAH);-
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 12 Desem ber 2019 tersebut mengenai dakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan sehingga menjadi berbunyi sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini;
- Menyatakan Terdakwa ASISMAN Bin YURNI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana didakwa dalam Dakwaan kesatu Primair;
- Menghukum Terdakwa Asisman bin Yurni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah).- dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ASISMAN Bin YURNI terbukti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp164.824.500.- (Seratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).- dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa ASISMAN Bin YURNI untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana desa setiap Desa Kab. Kaur T.A 2018;
- Berita Acara Pengawasan Reguler Triwulan I (Satu) dan II (Dua) T.A 2018 Pada Desa- Desa Dalam Wilayah Urban I Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur;
- Peraturan bupati Kaur Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa;
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Setiap desa Kab. Kaur T. A. 2019;
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana desa Kab. Kaur Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembagunan Desa;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Petikan Keputusan Bupati Kaur, Nomor : 188.4.45-998 Tentang : Peberhentian dan Pengesahan Peng angkatan Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Kaur tahun 2015 Pada Tanggal 18 November 2015;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Nomor 03 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kaur Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pada Tanggal 11 Januari 2107;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Buku Bimbingan, Program Pem bangu nan Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (P3MD) tahun 2017;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy Pemberitahuan Pemerintah Kab. Kaur Inspektorat Daerah Nomor: 800/167.01/1/KK/2018 Pada Tanggal 13 September 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Keputusan Kepala Desa Papahan Kec. Kinal, Nomor: 01 tahun 2018 Tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengolahan Keuangan Desa ( PTPKD ) Tahun Anggaran 2018 Kepala Desa Papahan Pada Tanggal 01 April 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Keputusan Kepala Desa Papahan Kec. Kinal Nomor : 02 Tahun 2018. Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Pelaksanan Pembangunan Tingkat desa Tahun Anggaran 2018. Di Desa Papahan Kec.Kinal kab.Kaur Kepala Desa Papahan Pada Tanggal 01 April 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Keputusan Camat Kinal, Kab. Kaur Nomor: 005/178/K/KK/2018 Tentang Penetapan Tim Verifikasi Dana Desa Kec. Kinal Kab. Kaur;
- 1 (Satu ) Bundel Photocopy, Keputusan Kepala Desa Papahan Kec. Kinal Kab. Kaur Nomor: 09 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Jalan Sentra Produksi Pada Desa Papahan Kec.Kinal Kab. Kaur Tahun 2016 Kepala Desa Papahan Pada Tanggal 04 Januari 2016;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Keputusan Kepala Desa Papahan Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Pengankatan Perangkat Desa. Desa Papahan Tahun Anggaran 2019 Pada Tanggal 01 Januari 2019;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Peraturan Kepala Desa Papahan Nomor: Tahun 2018. Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Pada Tanggal 10 Mei 2018;
- ( Satu ) Bundel Photocopy, Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Hasil Pekerjaan Dari Tim Pelaksana Kegiatan Kepada Kepala Desa Nomor: 141/06/Ph/K/2018 Pada Tanggal 25 November 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Acara Musyawarah Tindak lanjut Sumur Bor Satu Titik Yang Belum Dikerjakaan Pada Tanggal 01 April 2019;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Buku Rek. Tabungan Bank Bengkulu Nomor: 194069 Atas Nama, KAS DESA PAPAHAN Pada Tanggal 29 April 2019;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Buku Rek. Tabungan Bank Bengkulu Nomor: 172850 Atas Nama, ASISMAN Pada Tangal 31 Desember 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Buku Rek. Tabungan Bank Bengkulu Atas Nama: Desa Pada Tanggal 20 Ocktober 2015;
- 1 ( satu ) Lembar Asli,Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Pada Tanggal 10 Desember 2015 Kwitansi : Telah Terima Dari ASISMAN, Rp. 35.000.000 Penjual Atas Nama DONI PATRIANSYAH;
- ( Satu ) Lembar Asli, Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pada Tanggal 05 Januari 2015 Kwitansi : Talah Terima Dari NELI ROSMITA, Rp. 26.000.000 Penjual Atas Nama RIKUL WANSI;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Kelengkapan Pengajuan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Pada Tanggal 26 November 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Surat Perintah Pencairan Dana, No SPM : 579/SPM/LS/PPKD/2018 Pada Tanggal 25 Juni 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Kelengkapan Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Tahap II 40% Pada Tanggal 29 Juni 2018;
- 1 (Satu ) Bundel Photocopy, Lembar Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Pencairan Dana Desa 40% Tahap III Tahun Anggaran 2018. Pada Tanggal 05 November 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Photocopy, Laporan Keterangan penyelengaran Pemerintah Desa ( LKPD ) Tahun Anggaran 2017 Kepada Bupati Kaur. Pemerintah Desa Papahan Kec. Kinal;
- 1 ( Satu ) Bundel Phtocopy, Kelengkapan Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap Ke III ( Tiga ) rYang Bersumber Dari APBN Tahun Anggran 2018 Pada Tanggal Desember 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Asli, Usulan Pencairan Tahap Ke 2 (dua) 40% Dana Desa ( DD) Desa Papahan Kec. Kinal Tahun Anggaran 2018 Pada Tanggal Juni 2018;
- 1( Satu ) Bundel Asli, Daftar Hadir Musyawarah Tindak Lanjut Sumur Bor Anggaran Tahun 2018 Pada Tanggal 31 Maret 2018;
- 1 ( Satu ) Bundel Asli, Lembar Verifikasi Persyaratan Pencairan Dana Desa 20% Tahap I ( Satu) Dari Tim Kecamatan Dan Pendamping Desa Pada Tanggal 22 Juni 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000.00,- (Lima ribu rupiah);-
Putusan PT BENGKULU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Riyono Putro |
Hakim Anggota | Brsophar Sitorus, Arini |
Panitera | Supran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NOMOR 01 SAMPAI DENGAN NOMOR 32 DIKEMBALIKAN KE BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN KAUR. |
Catatan Amar |
Nomor 01 sampai dengan nomor 32 dikembalikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur. |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL
Statistik18936