- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO.204/PID.SUS/2018/ PN.BDG TANGGAL 02 MEI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA 1 ANDIANTO SETIABUDI, TERDAKWA 2 JULIA SRI REDJEKI DAN TERDAKWA 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN TELAH TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KEDUA PRIMAIR;
- MENGHUKUM TERDAKWA 1 ANDIANTO SETIABUDI, TERDAKWA 2 JULIA SRI REDJEKI DAN TERDAKWA 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENGHUKUM TERDAKWA 1, TERDAKWA 2 DAN TERDAKWA 3 UNTUK MEMBAYAR DENDA MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000.000.000,00 (LIMA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : SELURUH BARANG BUKTI TERCANTUMDALAM BERKAS PERKARA
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No.204/Pid.Sus/2018/ PN.Bdg tanggal 02 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI, Terdakwa 2 JULIA SRI REDJEKI dan Terdakwa 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair;
- Menghukum Terdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI, Terdakwa 2 JULIA SRI REDJEKI dan Terdakwa 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menghukum Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : seluruh barang bukti tercantumdalam berkas perkara
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 187/PID.SUS/2019/PT BDG |
|
Nomor | 187/PID.SUS/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Su'udi |
Hakim Anggota |
Parlindungan Napitupulu, antono Rustono |
Panitera | H. Kairul Fasja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PID.SUS/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 187/PID.SUS/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 647 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 461 PK/PID.SUS/2022
Banding : 187/PID.SUS/2019/PT BDG
Statistik534516