Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Felix R.wuisan, Hakim Tipikor, Heryi Liliantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ?;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;8. Memerintahkan barang bukti berupa :1) Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 26 dikembalikan kepada saksi HASNI SALEH;2) Nomor Urut 27 sampai dengan Nomor Urut 41 dirampas untuk Negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan Negara;3) Nomor Urut 42 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara;4) Nomor Urut 43 sampai dengan Nomor Urut 309 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu Dr. LA BAYONI;5) Nomor Urut 310 sampai dengan Nomor Urut 311 yang disita dari AHMADI OHOIWUTUN dan RACHMAN MALIK MARAHENA dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara;6) Nomor Urut 312 sampai dengan Nomor Urut 327 dirampas untuk negara dan dilelang sebagai pengganti kerugian keuangan negara;7) Nomor Urut 328 sampai dengan Nomor Urut 422 dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita yaitu terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD;8) Nomor Urut 423 sampai dengan Nomor Urut 425 dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang bukti tersebut disita yaitu saksi HASNI SALEH;9) Uang sejumlah Rp. 30.000,000,- (tiga uluh juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD pada saat proses persidangan dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Statistik170106