- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli No : 04 tertanggal 28 November 2009 yang dibuat dihadapan Notaris SRI SUHERSI RAHAYU,S.H., M.H. adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan II menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 42 / Berbek sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Maret 1986 No.2254/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986 dan melajutkan proses transaksi pembuatan Akta Jual Beli apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak laksanakan maka putusan perkara ini dapat jadikan dasar pengurusan balik nama ;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 42 / Berbek sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Maret 1986 No.2254/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986 dan melanjutkan proses transaksi jual beli dengan pembuatan Akta Jual Beli atas Obyek Sengketa, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak dijalankan putusan ini maka Penggugat dapat melakukan pengurusan sendiri berdasarkan putusan ini ;
- Memerintahkan Turut Tergugat menerbitkan Salinan Sertifikat Hak Milik Nomor : 42 / Berbek sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Maret 1986 No.2254/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986 dengan berdasarkan putusan perkara ini wajib menerima dan melaksanakan proses balik nama dari atas nama TONNY PADULI menjadi atas nama H. BUCHORI IMRON ;
- Menyatakan Penggugat sah mewakili Para Tergugat untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 42 / Berbek sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Maret 1986 No.2254/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 Perjanjian Ikatan Jual Beli No.04 tertanggal 28 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan PPAT SRI SUHERSI RAHAYU, S.H., M.H.;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnnya ;
- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi / Turut Tergugat I Rekonpensi membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.707.400,- (dua juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 570/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 570/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sifaurosidin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/Pdt/2022
Pertama : 570/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik10335