Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Yyk |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2017/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Taufik Rahman, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Panitera | Y. Susetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sebidang tanah pekarangan dan Bangunan yang tanda bukti haknya berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor M.374/Bmj, seluas 5.558m2 ( lima ribu lima ratus lima puluh delapan) meter persegi, Gambar situasi nomor 2984/1994, tertanggal 13 Agustus 1994 yang terletak dikelurahan Bumijo Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta tercatat atas nama Doctorandus Bonaventura Hardjono adalah sah milik Penggugat yaitu Yayasan Pengembangan Pendidikan Tujuh Belas Yogyakarta;3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak mau hadir dalam pertemuan dengan Penggugat adalah sebagai bentuk memutus dan membatalkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 06 Mei 2013;4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak melakukan tahapan pembayaran sesuai dengan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 06 Mei 2013 sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 2 adalah perbuatan wanprestasi;5. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perikatan Jual Beli Nomor 4 tertanggal 06 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Yuasri, SH., dibatalkan;6. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 374/Bmj, seluas 5.558 m2 ( lima ribu lima ratus lima puluh delapan) meter persegi, gambar situasi nomor 2984/1994, tertanggal 13 Agustus 1994 yang terletak di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta tercatat atas nama Doctorandus Bonaventura Hardjono dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yaitu Yayasan Pengembangan Pendidikan Tujuh Belas Yogyakarta;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 875.000,- (Delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1728 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 171 PK/Pdt/2021
Pertama : 35/Pdt.G/2017/PN Yyk.
Statistik15040