Putusan PA LUWUK Nomor 21/Pdt.G/2015/PA.Lwk. |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PA.Lwk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Ibrahim Ahmad Harun |
Hakim Anggota | Muh. Yahya Tadjudin, Muhammad Jalaluddin S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat harta berupa :a. Harta benda tidak bergerak berupa sebidang tanah beserta 1 (satu) buah rumah permanen berlantai 2 yang ada di atasnya, terletak di Jalan Lingkar Utara, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dengan ukuran dan batas-batas : - Sebelah utara berbatasan dengan jalan, ukuran 17.70 meter; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan, ukuran 30 meter;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sdr. _____, ukuran 18.80 meter;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah sdr. _____, ukuran 34.70 meterb. Harta bergerak yang terdiri dari : 1. 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty DN _____ RB; 2. 1 (satu) buah Molen Merk _____; 3. 1 (satu) buah Mesin Pembangkit Listrik (Genzet/Generator) besar merk _____; 4. 1 (satu) buah Mesin Pembangkit Listrik (Genzet/Generator) kecil merk _____; 5. 1 (satu) buah Televisi merk _____; 6. 1 (satu) buah Televisi merk _____; 7. 3 (tiga) buah Spring bed; 8. 1 (satu) buah lemari Pakaian; 9. 1 (satu) set meja belajar Olympic; 10. 1 (satu) set Meja makan dengan kursinya; 11. 1 (satu) set Gorden Pintu /Jendela; 12. 1 (satu) set alat-alat pertukangan; c. 1 (satu) buah Perusahaan (CV) _____.3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama dalam poin 2 (dua) tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian hak Penggugat atas harta bersama yang dikuasai oleh Tergugat dan jika tidak diserahkan maka dilakukan eksekusi untuk selanjutnya dilelang dan (setengah) bagian uang dari hasil pelelangan diserahkan kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. Rp 1.761.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2015/PA.Lwk..zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2015/PA.Lwk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PA.Lwk.
Banding : 13/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik8477