Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 464/Pid.B/2016/PN Rhl |
|
Nomor | 464/Pid.B/2016/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapperijanto |
Hakim Anggota | Rina Yose, Dewi Hesty Indria |
Panitera | Marlinen Gresly.s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I IBNU RIZAL KELANA Alias IBNU dan Terdakwa II WAN M.ABROR Alias ABRA. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sesuai dengan dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) kotak besar rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 10 slop rokok merk Sampoerna Mild 16 batang, satu kotak besar rokok Sampoerna Mild Yang didalamnya terdapat 10 slop rokok merk Sampoerna Mild 12 batang, satu kotak besar rokok Sampoerna Bold yang didalamnya terdapat 20 slop rokok merk Sampoerna U Bold, satu kotak besar rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 5 slof rokok merk Dunhill putih dan 2 slof Dunhill hitam, satu kotak besar rokok Club Mild yang didalamnya terdapat 10 slof rokok merk Club Mild 16 batang dan 1 slof rokok merk Club Miiild kecil, satu kotak besar rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 10 slof rokok merk Magnum, 2 slof rokok Dji Sam Soe Black dan 9 slof rokok merk Sampoerna Hijau, satu kotak besar rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 10 slof rokok merk U Mild, 5 slof rokok merk Lucky Strike dan 5 slof rokok merk Class Mild dikembalikan kepada korban Juita Br Siringo Ringo.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.B/2016/PN Rhl
Statistik200