Putusan PN BANJARMASIN Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | . - Kairul Soleh, Sh. - Purjana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDalam eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat ;Dalam pokok perkara : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaaian .2. Menyatakan Penggugat berkewajiban untuk membayar 10 % (Sepuluh prosen) dari seluruh biaya kontribusi tambahan dan denda yang dibebankan kepada Penggugat, dengan nilai kontribusi tambahan yang diperhitungkan sejak tahun 2012 sampai dengan Gugatan perkara a quo diajukan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. 3. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c dan d serta Pasal 12 ayat (2) Akta Notaris Robensjah Sjachran, SH, Nomor 39, tanggal 10 Nopember 2003 Tentang Perjanjian Kerjasama antara PT. POS INDONESIA (Persero) dengan PT. DONINDO MENARA UTAMA tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT. POS INDONESIA (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin, Nomor : PKS 105a/DIRUT/1103., Nomor : 286/DMU-BJM/XI/2003 juncto Akta Notaris Robensjah Sjahran, SH. MH, Nomor : 141, tanggal 29 Maret 2006 Tentang Addendum Pertama Perjanjian Antara PT. POS INDONESIA (Persero) dengan PT. DONINDO MENARA UTAMA Tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT/ POS INDONESIA (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin, Nomor : 818/SAR-2/7/03-06, Nomor : 244/DMU-BJM/III/2006. Bertentangan dengan asas keseimbangan.4. Menyatakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, c dan d serta Pasal 12 ayat (2) Akta Notaris Robensjah Sjachran, SH, Nomor 39, tanggal 10 Nopember 2003 Tentang Perjanjian Kerjasama antara PT. POS INDONESIA (Persero) dengan PT. DONINDO MENARA UTAMA tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT. POS INDONESIA (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin, Nomor : PKS 105a/DIRUT/1103., Nomor : 286/DMU-BJM/XI/2003 juncto Akta Notaris Robensjah Sjahran, SH. MH, Nomor : 141, tanggal 29 Maret 2006 Tentang Addendum Pertama Perjanjian Antara PT. POS INDONESIA (Persero) dengan PT. DONINDO MENARA UTAMA Tentang Pemanfaatan Tanah Milik PT/ POS INDONESIA (Persero) di Jalan Lambung Mangkurat No. 19 Banjarmasin, Nomor : 818/SAR-2/7/03-06, Nomor : 244/DMU-BJM/III/2006. tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/Pdt/2017
Pertama : 50/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Banding : 23/PDT/2016/PT.BJM
Statistik21181