- Menyatakan Terdakwa I BACHTIAR ISMAIL BIN HOLILI, Terdakwa II ABDUL FATTAH AMI PUTRA Bin PUTRA BUDIMAN, Terdakwa III DEPRIWALDI Bin AMIRUDIN, danTerdakwa IV HENDRIANTO Bin TAMBRIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian daam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara perbarengan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) pasang sepatu merek Ultra Boost warna merah;
- 1(satu) helai Baju kaos warna Abu-abu merek levis;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung GT-3500 Galaxy warna maron;
- 1(satu) pasang sepatu merek Adidas warna hitam;
- 1 (satu) helai Baju kaos lengan pendek warna abu-abu merek SCH;
- 1(satu) helai Baju kaos lengan pendek warna hijau hitammerek levis;
- 1 (satu) buah Laptop Lenovo warna Hitam beserta chargernya;
- 1(satu) helai Baju kaos lengan pendek warna kuningmerek Timber Land;
- 1(satu) pasang sepatu merek Adidas warna hitam putih
- 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 36 (tiga puluh enam) lembar pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu ) Unit Mobil Toyota Merk Avanza warna Silver BP 1170 YB;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis Scopy warna Merah dengan Nomor Polisi BP. 2797 PT;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Mio warna Hijau dengan Nomor Polisi BP. 5804 WC;
- 1 (satu) buah obeng pipih gagang plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah besi ukuran 12 mm (dua belas mili meter) yang sudah dipipihkan dengan panjang 28,5 cm;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 195/Pid.B/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 195/Pid.B/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Guntur Kurniawan, Hakim Anggota Afrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban THO FA; Dikembailkan kepada saksi korban OEI KIAN HOA Als NAPU; Dikembalikan melalui saksi WAHYU REZA; Dikembalikan kepada saksi YUNI RAHAYU; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2017/PN Tpg
Statistik865