- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan :
- 3 (tiga) bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram, dan
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk Narkotika jenis Ekstasi warna biru hijau seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok S Super yang berisikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Fila.
- 1 (satu) buah HP merk Asus berikut 2 (dua) buah kartunya Simpati nomor : 081278895414 dan Maxis nomor : +60172656986.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo England.
Putusan PN BATAM Nomor 768/Pid.Sus/2019/PN Btm |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Tomi Ardi Anto Bin Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Narkotika bukan tanaman. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 768/Pid.Sus/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 768/Pid.Sus/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 768/Pid.Sus/2019/PN Btm
Statistik2518