Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 19-K/PMT.III/AD/V/2019 |
|
Nomor | 19-K/PMT.III/AD/V/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ketidaktaatan yang disengaja. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hulwani |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Priyo Mustiko S, Kolonel Chk Marwan Suliandi |
Panitera | Mayor Chk Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sugiri, S.Sos. Letkol Arh NRP 11990053470277, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:???Ketidaktaatan yang disengaja???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada Putusan Pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto Screenshot chating Telegram tanggal 30 Maret 2019 yang dikirim oleh Tersangka ke Grup Perwira Kodim 1425/Jeneponto. b. 1 (satu) lembar ST Kasad Nomor STR/29/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang profesionalisme prajurit TNI AD serta menjaga netralitas TNI dalam pemilu tahun 2019.c. 3 (tiga) lembar ST Pangdam XIV/Hsn Nomor STR/32/2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang menegakkan komitmen netralitas TNI dalam Pileg dan Pilpres tahun 2019.d. 1 (satu) lembar ST Kasad Nomor STR/228/2019 tanggal 14 April 2019 tentang penindakan tegas bagi anggota TNI AD yang tidak netral dalam pemilu tahun 2019.e. 2 (dua) lembar Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Nomor 068/K.SN-07/PM.01.02/4/2019 tanggal 10 April 2019 tentang undangan rapat koordinasi dalam rangka persiapan memasuki masa tenang Pileg dan Pilpres tahun 2019.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19-K/PMT.III/AD/V/2019
Statistik1260