- Menyatakan Terdakwa LUKMANUL HAKIM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan turut serta membantu menerbitkan dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMANUL HAKIM dengan Pidana Penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara dan ;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 X Rp. 235.536.504.798,-. ,- (dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) Rp. 471.073.009.596 ,- (empat ratus tujupuluh satu milyar tuju puluh tiga juta sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) , jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti :
- buah handphone merk: OPPO, dengan model: CPH1723, dengan nomor IMEI 1: 867458031179577, IMEI 2: 867458031179569 dan IMEI SV: 35 dan dengan nomor seri AQCIGUIVQGNRMV5T
- 1. (satu) buah handphone merk IPHONE, dengan model MG4W2LL/A (A1549), dengan nomor IMEI: 354444069940015 dan dengan nomor seri: C79NTAYXG5MG
- 1 (satu) buah handphone merk: EVERCROSS, dengan model: S45, dengan nomor IMEI 1: 356282083240089 dan nomor IMEI2: 356282083240097 dan dengan nomor seri: 9051842142005
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1376/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1376/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustiyono, Br Hakim Anggota Mochamad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti No. I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,XVI,XVII sesuai daftar barang bukti diatas tetap terlampir dalam Berkas Perkara , Barang Bukti No. IV berupa : Dikembalikan kepada terdakwa. 5 . Membebani Terdakwa LUKMANUL HAKIM membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-( sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1376/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik492175