- Menyatakan Terdakwa Simon Peres Alias Simon Anak Dari Eden Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat keterangan nomor : CNAF / HRD / IV / 18 / 1558, Tanggal 17 April 2018 pengangkatan sdra EKO DUDY PRASETYO sebagai Collection Head cabang Balikpapan beserta rekapan gaji serta surat perjanjian kerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat keterangan nomor : CNAF / HRD / IV / 18 / 1559, Tanggal 17 April 2018 pengangkatan sdra SIMON PERES sebagai Operation Head cabang Balikpapan beserta rekapan gaji serta surat perjanjian kerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance yang telah dilegalisir;
- 2 (Dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh sdra EKO DUDY PRASETYO pada tanggal 13 April 2018;
- 2 (Dua) Lembar Surat pernyataan yang dibuat oleh sdra SIMON PERES pada tanggal 13 April 2018.
- 1 (satu) Buendle Laporan indikasi fraud pengeluaran BPKB Cabang Balikpapan pada tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) Bundle Tanda terima BPKB dengan debitur An. DEDY SUHENDRA dengan kontrak nomor : 408301600005;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An. DESY LIESYE RARES dengan kontrak nomor : 70101140446;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An. MASJUDAH dengan kontrak nomor : 70101150002;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ILHAM dengan nomor kontrak : 70101150070;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An ANIS HERAWATI dengan nomor kontrak : 408101600479;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An NUR CHOLIS dengan nomor kontrak 408101500472;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An SOTIELI HAREFA dengan nomor kontrak 408101500017;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An BISYRI MUSTAFA dengan kontrak nomor : 408101400313;
- 1 (satu) Buendle Tanda terima BPKB dengan debitur An LOETVI IVAN DANI dengan nomor kontrak 408101500808;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 700/Pid.B/2019/PN Bpp |
|
Nomor | 700/Pid.B/2019/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: S. Pujiono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Ketut Mardika, hakim Anggota 2: Arif Wisaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 660 K/Pid/2020
Pertama : 700/Pid.B/ 2019/PN Bpp
Statistik16450