Putusan PN BANTUL Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Koko Riyanto |
Hakim Anggota | 2. Evi Insiyati, 1. Rr.andy Nurvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IKHSAN RIFA?I alias SINDIM bin TUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol kaca bertuliskan YOU C 1000 yang diduga masih ada sisa shabu yang diduga ada sisa shabu.------------------------------- 2 (dua) buah korek gas warna bening dan warna biru ;--------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2016/PN_Btl._(Narkotika).zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2016/PN_Btl._(Narkotika).pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Banding : 18/PID.SUS/2017/PT YYK
Statistik10760