Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 93-K/PM III-18/AD/VIII/2017 |
|
Nomor | 93-K/PM III-18/AD/VIII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak mentataati perintah dinas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Nrp 21930028680274, Surya Saputra |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp 2910030360772, Sahrul, Mayor Chk Nrp 11980031941273 Nanang Subeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Vidi Dacosta, Lettu Inf NRP 11120003341188, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 15 (lima belas) lembar Daftar Absensi Staf Personel Korem 151/Binaiya dari bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 yang ditandatangani oleh Andreas Winardi, Mayor Arm NRP 21940040870173 dan Imam Kanafi, S.Sos., Mayor Inf NRP 11000028700176 selaku Kepala Seksi Personel Korem 151/Binaiya.b. 1 (satu) lembar Surat Perintah Danrem 151/Binaiya Nomor Sprin/813/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016.c. 1 (satu) lembar Surat Danrem 151/Binaiya Nomor R/565/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Permohonan Bantuan Pencarian dan Penangkapan Orang.d. 1 (satu) lembar foto copi Agenda Korp Raport yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Letkol Inf Imam Kanafi, S.Sos., NRP 11000028700176 selaku Kasi Pers Korem 151/Binaiya yang berisi bahwa Terdakwa telah melakukan korp raport pada tanggal 10 Oktober 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93-K/PM_III-18/AD/VIII/2017.zip
- Download PDF
- 93-K/PM_III-18/AD/VIII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93-K/PM III-18/AD/VIII/2017
Banding : 113-K/PMT.III/BDG/AD/X/2017
Statistik348267