- Menyatakan Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUH.AGUS HS Bin HUSAINI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.880.000,00(tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Apabila Terdakwa dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Copy Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) REGIONAL VII dengan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembangunan dan Pemasaran Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Majene;
- Copy Surat Komitmen Operasional Penyerahan alat berat berupa excavator antara pihak I (pertama atas nama H. Effendy Gasong, S.sos kepada pihak II (kedua) atas nama Muh. Agus. HS tanggal 22 Agustus 2016;
- Copy Berita Acara serah terima barang untuk pengelolaan TPA sampah tande Kabupaten Majene tanggal 27 Desember 2011;
- Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester I TA. 2015;
- Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2015;
- Asli Laporan Realisasi Per SKPD Semester II TA. 2016;
- Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 820/ BK-DD/ 808/X/2011 Tanggal 05 Oktober 2011 beserta Daftar lampirannya;
- Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 812/X/2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 813/X/22011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 814/X/ 2011 Tanggal 07 Oktober 2011, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Keputusan Bupati Majene beserta Daftar lampirannya yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 619/VII/2015 Tanggal 03 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 297/ IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 298/IV/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 820/ BK-DD/ 299/ IV/ 2015 Tanggal 10 Agustrus 2015, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos NIP : 19581231 197903 1 104;
- Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : PN.821.12-678, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
- Copy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir Nomor : 64/GSS/BP-PENG/1979 Tanggal 18 September 1979, atas nama Drs. H. EFFENDI GASONG, S.Sos;
- Foto Copy Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Perlatan dan Mesin yang telah dilegalisir;
- Dokumen Hibah BMN Excavator (Peralatan dan Mesin NUP: 7 Kode Barang :3.01.01.03.999 Lokasi Pekerjaan Kab. Majene Sumber APBN TA 2011 Nilai Rp 1. 208.350.000;
- Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Pengembangan Sistem PLP Sulawesi Barat Nomor : UM.03.02/PSPLP. SB/815 Tanggal 12 Juli 2017 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Hibah Barang Milik Negara;
- Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Dokumen Hibah BMN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor : 48/ HB-PPLP/VII/2017;
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Bupati Majene Tanggal 23 Februari 2015;
- Surat Bupati Majene Nomor :024/10/2015 Perihal Permohonana Hibah/ Alih Status Barang Milik Negara (BMN) Tanggal 23 Februari 2015;
- Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia beserta lampirannya atas nama Kepala KPKNL Palopo Nomor : 70/KM.6/WKN.15.KNL.04/2017 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia;
- Copy Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan : Pengadaan Alat Berat Pengoperasian TPA Sampah Kab. Mamuju dan Kab. Majene (3 Unit) Nomor : 4/ KONTRAK/PPLP/IV/2011 Tanggal Kontrak 1 April 2011 Nilai Kontrak Rp. 3.754.300.00;
- Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
- Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2012 Bulan Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember;
- Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
- Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2013 Bulan Maret, Juni, Agustus, dan Desember;
- Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
- Buku Rincian Objek Kwitansi Nota Pembelian Tahun 2014 bulan April , Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan November;
- 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2015 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober;
- 1 Bundel Buku Rincian Objek Belanja Tahun 2016 Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Desember;
- Laporan Pertanggung Jawaban ?SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN? Bulan Januari s/d Desember 2015.
- Laporan Pertanggung Jawaban ?SPJ FUNSIONAL BENDAHARA PENERIMAAN? Bulan Januari s/d Desember 2016;
- Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional/ Administratif Bendahara Penerimaan Tahun 2012;
- Bukti Penerimaan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Derah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
- Peraturan Bupati Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan tariff kendaraan/ alat-alat berat laboratorium;
Putusan PN MAMUJU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Dista.br Hakim Anggota Yudikasi Waruwu. |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa GUSTI Bin RUMA dkk 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Kasasi : 79 K/PID.SUS/2019
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam
Statistik12957