Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 7/Pid.Sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasari, Zulfan Effendi |
Panitera | Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I MASNA RIMA YANTI BINTI TGK. H. JAMALUDDIN dan Terdakwa II. Ir. EFFENDI BIN ACHMAD YUSUF tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I MASNA RIMA YANTI BINTI TGK. H. JAMALUDDIN dan Terdakwa II. Ir. EFFENDI BIN ACHMAD YUSUF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MASNA RIMA YANTI BINTI TGK. H. JAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. Ir. EFFENDI BIN ACHMAD YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;6. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :- 1 (satu) eksemplar asli dokumen kontrak pembangunan jalan lingkar ujong blang-pusong lanjutan tahun 2011 Nomor : 02-KONT/BM/PJ/ OTSUS-LSM/VII/2011.dst...Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa II Ir. Effendi Bin Achmad Yusuf. 7. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.TIPIKOR/2014/PT-BNA
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Statistik330