Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 15/G/2012/PTUN-PTK |
|
Nomor | 15/G/2012/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Hartani |
Hakim Anggota | - Hari Sunaryo, - Gugum Surya Gumilar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DI KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ; 1. Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 2608/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2111/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 18170 m2 atas nama Idham Khalik (obyek sengketa I);b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2609/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2112/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 14167m2 atas nama A Madjid (obyek sengketa II);c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2610/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2113/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 13165m2 atas nama Idham Khalik (obyek sengketa III);3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan yang diterbitkan Tergugat berupa:a. Sertifikat Hak Milik Nomor 2608/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2111/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 18170 m2 atas nama Idham Khalik (obyek sengketa I);b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2609/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2112/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 14167m2 atas nama A Madjid (obyek sengketa II);c. Sertifikat Hak Milik Nomor 2610/ Desa Durian Tanggal 13 November 2008 Surat Ukur Nomor 2113/Durian/2008 Tanggal 15 September 2008 seluas 13165m2 atas nama Idham Khalik (obyek sengketa III); 4. Menghukum Kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Ini sebesar Rp. 3.537.500.-(tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2012/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 15/G/2012/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2012/PTUN-PTK
Kasasi : 432 K/TUN/2014
Banding : 197/B/2013/PT.TUN.JKT
Statistik10137