- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat I, Tergugat II, tergugat III dan Tergugat V.
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI & TERGUGAT VII yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., (TERGUGAT VII), adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII, tersebut adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan jual-beli saham atau pengalihan saham dari:
- TERGUGAT I kepada TERGUGAT II sebanyak 10 Lembar Saham.
- TERGUGAT I kepada TERGUGAT III sebanyak 10 Lembar Saham.
- TERGUGAT I kepada TERGUGAT IV sebanyak 10 Lembar Saham.
- TERGUGAT I kepada TERGUGAT V sebanyak 10 Lembar Saham.
- TERGUGAT I kepada TERGUGAT VI sebanyak 10 Lembar Saham.
- Menyatakan Akta-Akta yang dibuat berdasarkan atau setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, tanggal 25 November 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Frederik Taka Waron, S.H., in casu TERGUGAT VII tersebut, yaitu :
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor 16, tanggal 26 November 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. ;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA No. 11 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn. Adalah tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI menghilangkan harta kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI. Dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
- Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT IV mengembalikan Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX berupa 2 (dua) bidang tanah yang terdaftar dalam 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20083/Karangpuang (ex. No. 337) SU. No. 00024 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20084/Karangpuang (ex. No. 338) SU. No. 00025 seluas 1.000 M2, an. PT. MUSTIKA MULIA ABADI.
- DALAM INTERVENSI:
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi dari Tergugat I Konpensi/ Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konpensi/ Tergugat Intervensi III, Tergugat III Konpensi/ Tergugat Intervensi IV, Tergugat V Konpensi / tergugat Intervensi VI
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian
- Menyatakan secara hukum Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I (ic. Daniel Sjaifuddin Lewa), PARA TERGUGAT I KONVENSI / Tergugat Intervensi II (ic. Srijani Lewa, Tatyani Lewa, Maryany Lewa, Meigawati Lewa, alm. Syamsi Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Shelly Lewa dan Yulie Lewa, alm. Syamsuddin Lewa, yang digantikan kedudukan dan kepentingan hukumnya oleh ahli waris penggantinya yaitu : Harry Lewa), Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III (ic. Dr. MELY LEWA), Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV (ic. Ir. THAMRY LEWA) adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Husein Lewa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan almarhum Husein Lewa khususnya dalam perkara ini ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II (ic. alm. husein lewa), Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi/ Tergugat Intervensi VIII Dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI CIPTA Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan secara hukum penggugat intervensi, berhak dari saham atas nama Husein Lewa (ic. Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II) Yang Dijual Kepada Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, Tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII
- Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Frederik Taka Waron, SH., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI
- Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 16, tanggal 26 November 2010 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., DIBUAT SEBAGAI RANGKAIAN MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI ;
- Menyatakan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. MUSTIKA MULIA ABADI, Nomor : 11, tanggal 10 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Notaris Ellen Rumambi, SH., MKn., MELANGGAR HAK HARTA BERSAMA PENGGUGAT INTERVENSI ;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya
- DALAM KONPENSI DAN DALAM INTERVENSI
- Para Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi II, Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi III, tergugat III Konvensi / Tergugat Intervensi IV, Tergugat IV Konvensi / Tergugat Intervensi V, Tergugat V Konvensi / Tergugat Intervensi VI, Tergugat VI Konvensi / Tergugat Intervensi VII, Tergugat VII Konvensi / Tergugat Intervensi VIII dan Tergugat VIII Konvensi / Tergugat Intervensi IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sebesar Rp9.096.000,- ( sembilan juta sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Mks |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Harto Pancono, Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabania H.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mustika Mulia Abadi, Nomor : 40, Tanggal 25 November 2008 adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ; Keduanya terletak di jalan Prof. A. Basalamah ex. jalan Racing Center Kelurahan Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar Harta Kekayaan PT. MUSTIKA MULIA ABADI in casu TERGUGAT IX ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2019/PN Mks
Statistik135100