- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2019 , Surat Ukur Nomor : 00002/18.08/2008 Tanggal 04-03-2008 Luas 4.033 M2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2019 pemegang hak PT. Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor : 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 Luas 36.694 M2 pencatatan peralihan hak tanggal 22 April 2019 pemegang hak PT.Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 413/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor : 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 Luas 57.741M2 pencatatan peralihan hak tanggal 22 April 2019 pemegang hak PT. Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Juni 2019 , Surat Ukur Nomor : 00002/18.08/2008 Tanggal 04-03-2008 Luas 4.033 M2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2019 pemegang hak PT. Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor : 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 Luas 36.694 M2 pencatatan peralihan hak tanggal 22 April 2019 pemegang hak PT. Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 413/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor : 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 Luas 57.741 M2 pencatatan peralihan hak tanggal 22 April 2019 pemegang hak PT. Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;
- Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.406.000,- (Tiga juta empat ratus enam ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 131/G/2019/PTUN.SBY |
|
Nomor | 131/G/2019/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mula Haposan Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardoyo Wardhana, Br Hakim Anggota Merna Cinthia |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahjuning Handajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/G/2019/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 131/G/2019/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/G/2019/PTUN.SBY
Kasasi : 533 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 103 PK/TUN/2021
Banding : 99/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik382484