- 2 (dua) buah kantong plastik klip ukuran besar;
- 1 (satu) buah kaca pirek bentuk cangkok;
- 1 (satu) buah sendok sedang terbuat kertas putih;
- 1 (satu) buah pipet bengkok;
- 1 (satu) buah pipet sambungan;
- 1 (satu) buah botol bong terbuat dari botol dot kecil merek DODO;
- 2 (dua) buah timbangan digital merk Constant;
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan Downy yang terdapat tulisan OM JHON LHT... HP 0812-7329-9992 /0858-0980-7434 yang dilakban warna hitam yang isinya satu buah kardus Handy Thermo HP 30 H yang dibungkus plastik bening terdapat lakban kuning yang berisi satu buah kotak minuman teh sosro yang terlakban hitam yang isinya satu bungkus plastik bening berlis merah berisi kertas tissu werna putih yang isinya satu bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan rincian :
- Berat keseluruhan : 26,63 gram
- Disisihkan untuk balai BPOM : 0,04 gram
- Pemisahan untuk barang bukti : 26,59 gram,
- satu lembar kain bintik hitam, baju tanpa lengan motif bunga, mini dres warna biru;
- celana levis pendek warna biru merk premiun denim;
- dua buah botol minuman kaleng merk sarang walet;
- dua buah minuman mineral merk aqua 330 ml, satu botol minuman mineral merk aqua 1,5 liter;
- tali plastik kuning;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Kph |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2019/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwin Zaily, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Heny Sasmita Als Emi Binti Asrowi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana berupa penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Serta berisikan: Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2019/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2019/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Kph
Statistik13834