Putusan PA TARAKAN Nomor 0315/Pdt.G/2018/PA.Trk |
|
Nomor | 0315/Pdt.G/2018/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Yurita Heldayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Fausi, I.br Hakim Anggota M. Busyra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Sigit Cahyono bin R. Harto Sudiro untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Catur Ari Susanti binti Santoso di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan; 3. Menetapkan anak bernama Arsy El Fatih bin Sigit Cahyono, laki-laki, lahir di Tarakan tanggal 10 Agustus 2015, berada di bawah hadlanah Termohon sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan anak tersebut yang tercantum pada dictum angka 3 (tiga) kepada Termohon; 5. Menghukum Termohon sebagai pemegang hak hadlanah untuk tidak menghalangi Pemohon guna mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya sebagaimana tercantum dalam dictum angka 3 (tiga); 6. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah terhadap satu orang anak bernama Arsy El Fatih bin Sigit Cahyono, laki-laki, lahir di Tarakan tanggal 10 Agustus 2015 melalui Termohon perbulan minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri; 7. Menolak permohonan Pemohon selebihnya; II. DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta berupa rumah tinggal yang terletak di Jl. Gunung Sentape RT.01 Kel. Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0315/Pdt.G/2018/PA.Trk
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Smd
Statistik3811