Putusan PT KUPANG Nomor 184/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 184/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 184/PDT/2018/PT KPGSITI SURYA DAUDHENDRIK JHON DAUD10/Pdt.G/2018/PN Lrt |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | -. H. Jahuri Effendi, . - Polin Tampubolon |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 5 Nopember 2018, Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lrt., yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Terbanding ll/ semulaTergugat llDALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Postoh.Kec. Larantuka, Kab. PloresTimur Adalah harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat l;3. Menyatakan Akta Surat Pernyataan atas Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya yang terletak di Jalan RA. Kartini Kelelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Plores Timur pada Tanggal 29 Juli 2018 yang dibuat oleh Tergugat l dan Tergugat ll adalah cacat yuridis dan batal menurut hukum;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah, yang terletak di jalan RA. Kartini, Kel Postoh, Kecamatan, Kabupaten Plores Timur yang semula atas nama H.J.Daud (Tergugat l) menjadi atas nama Muhammad Kele Bemaheng (Tergugat ll) atau siapapun yang yang memperoleh hak dari padanya termasuk perbuatan pembebanan hutang dengan jaminan atas tanah tersebut;5. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll/Terbanding l dan Terbanding ll untuk membayar sejumlah biaya dalam dua Tingkat Peradilan yang timbul dalam Perkara ini, dalam Peradilan Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).6. Menolak Gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 184/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2859 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 589 PK/Pdt/2021
Banding : 184/PDT/2018/PT KPG
Statistik9451