Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0084/Pdt.G/2016/PA.RAP |
|
Nomor | 0084/Pdt.G/2016/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Niva Resna |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Endang Rosmala Dewi, M.agbr Hakim Anggota Weri Siswanto Bad |
Panitera | Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Karim bin H. Umar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mahyuni Ritonga binti KH. Karim Ritonga) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NIkah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat (Abdul Karim Ritonga bin H.Umar) untuk membayar kepada Penggugat (Mahyuni Ritonga binti KH. Karim Ritonga) berupa: 2.1 Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Mut'ah (kenang-kenangan) berupa emas London seberat 3 (tiga) Mayam; 2.3 Kiswah (pakaian) selama masa iddah berupa uang sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.4 Maskan (tempat tinggal) selama masa iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu ruoiah); 3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah: 3.1 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry tahun 1993, warna merah manggis, Nomor rangka SL 413-RO398, No POl BK 1339 HQ; 3.2 Sebidang tanah pertapakan perumahan yang terletak di Dusun Asam Jawa Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,dengan batas dan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Dahlan Harahap terukur 10 M - Sebelah Timur berbatas dengan Toni terukur 21M - Sebelah Barat berbatas dengan Rusman Sahnan terukur 21 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan terukur 10 M 4. Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum angka 3.1 dan 3.2 di atas dibagi dua dengan ketentuan masing -masing Penggugat dan Tergugat berhak seperdua dari harta bersama tersebut, apabila harta tidak dapat dibagi secara ril, maka harta tersebut dilelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian sesuai dengan diktum angka 4 diatas kepada Penggugat rekonvensi; 6. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0084/Pdt.G/2016/PA.RAP
Statistik111