- Menyatakan terdakwa Andi Kristianto Nugroho Alias Krisjon Bin Margono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Kristianto Nugroho Alias Krisjon Bin Margono dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa Andi Kristianto Nugroho Alias Krisjon Bin Margono berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa Andi Kristianto Nugroho Alias Krisjon Bin Margono tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi shabu
- sebuah bungkus rokok dunhil warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna biru putih simcard simpati no 082 133 304 251
Putusan PN SURAKARTA Nomor 344/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tjondro Wiwoho, hakim Anggota 2: Mula Pangaribuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas negara untuk dimusnahkan; 7.Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1820 K/Pid.Sus/2019
Banding : 12/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 344/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik249