Putusan PTA SEMARANG Nomor 250/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangCerai Talak250/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Ali Asyhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI 1. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima ;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 1211/Pdt.G/2015/PA.Pwd, tanggal 3 September 2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqa?dah 1436 H., Dengan sekedar perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang Wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1. Mut?ah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;2.3. Nafkah madliyah selama lima bulan sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;3. Menolak selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon; - Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 250/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Pertama : 1211/Pdt.G/2015/PA.Pwd
Statistik458