Putusan PN SURABAYA Nomor 2909/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 2909/Pid.Sus/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harijanto |
Hakim Anggota | Heru Susanto, H. Maratua Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa RAMLY Bin SUPARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ? 17 (tujuh belas) bungkus plastik masing-masing berisi kristal warna putih yang berat keseluruhannya 6,66 (enam koma enam puluh enam) gram berikut bungkusnya ; ? 27 (dua puluh tujuh) butir pil jenis Happy Five, 1 (satu) kapsul pil yang diduga extacy ; ? 1 (satu) pipet kaca dan tutup botol lubang dua, 1 (satu) alat timbang elektrik merk CHQ Pocket Scale ; ? 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA No. Rekening : 2581894211 atas nama : BIMA BAGUS KURNIAWAN ; ? 2 (dua) buah Handphone masing-masing Blackberry Dacota berikut nomornya 081333242324, merk Nokia berikut nomornya 082230021247 ; ? 1 (satu) bungkus plastik berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna coklat muda logo ?BRO? yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat + 30,8 (tiga puluh koma delapan) gram berikut pembungkusnya ; Dipergunakan dalam perkara lain An. BIMA BAGUS KURNIAWAN ; ? Buku Tabungan BCA saya No. Rekening : 7880049202 An. Saksi Elisabeth Sriyanti ; ? PASPOR BCA No. 6019 0010 5522 7999 An. Saksi Elisabeth Sriyanti ; ? 1 (satu) HP Nokia E 63 No. HP 081331545550 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2909/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Statistik296