- Menyatakan Terdakwa I. Mohammad Aziz Bin Mastukin, Terdakwa II. Dedik Setiyawan Alias Bubut, Terdakwa III. Handoko Alias Kodok Bin Fauzi, Terdakwa IV. Pria Vadcha Maulana Alias Aprit Bin Marianto, tersebut tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Mohammad Aziz Bin Mastukin, Terdakwa II. Dedik Setiyawan Alias Bubut, Terdakwa III. Handoko Alias Kodok Bin Fauzi, Terdakwa IV. Pria Vadcha Maulana Alias Aprit Bin Marianto, ,tersebut terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat timbang 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram berikut pipetnya, 1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api dengan 2 (dua) potongan pipa kecil bekas antenna, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) alat hisap shabu terbuat dari botol minuman plastic merk ? The pucuk harum?, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah plastic klip bekas, 1 (satu) HP merk Xiomi warna hitam dengan Nomor Simcard : 085646366703, 1 (satu) HP merk Samsung type GT-S7270 warna putih dengan Nomor simcard; 085604636645, 1 (satu) HP merek ALDO warna merah dengnan Nomor Simcard : 085608357771, 1 (satu) HP Xiomi tipe Redmi 5A warna silver dengan Nomor Simcard : 083831676719 dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 280/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Soho Rahardjo, Br Hakim Anggota Rachmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2018/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik589