Putusan PT KENDARI Nomor 73/PDT/2017/PT SULTRA |
|
Nomor | 73/PDT/2017/PT SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | - Viktor Pakpahan, - Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Adl tanggal 9 Agustus 2017, yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 5 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugatuntuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT / Terbanding dalam perkara ini;3. Menyatakan sah menurut hukum Terbanding semula Penggugat adalah pemilik tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Asingi Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, seluas 4 Ha., dengan batas-batas titik koordinat sebagai berikut : 1) 4?23?38.95?? S 122?10?02.50?? T2) 4?23?43.88?? S 122?10?07.86?? T3) 4?23?32.92?? S 122?01?17.82?? T4) 4?23?28.96?? S 122?10?10.83?? T4. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat memasuki lahan Terbanding semula Penggugat, melakukan kegiatan penambangan dan mengambil ore nikel di lahan milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum; 5. Menghukum Pembanding Tergugat untuk membayar segala kerugian materiil yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat, yakni sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2017/PT_SULTRA.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2017/PT_SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PDT/2017/PT SULTRA
Peninjauan Kembali : 1032 PK/PDT/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2016/PN.Adl.
Statistik12274