- Menyatakan Terdakwa SITI CHOIRIAH Binti NUR ADAM dan Terdakwa II HARMANTO Bin SAN MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama melakukan Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI CHOIRIAH Binti NUR ADAM dan Terdakwa HARMANTO Bin SAN MUSLIM masing-masing dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 1 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Sdr Harmanto;
- 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai sebesar Rp 19.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 6 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Sdr Siti Choiriah;
- 1 (satu) bendel rekening Koran Bank BRI ;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tertanggal 7 Oktober 2018.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI No Rekening 6348-01-023213-531 an Siti Choiriah beserta ATM;
- 1 (satu) bendel rekening Koran Bank BRI No Rekening 6348-01-023213-531 an Siti Choiriah;
- 2 (dua) bendel struk ATM bank BRI.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 103/Pid.B/2020/PN Mjy |
|
Nomor | 103/Pid.B/2020/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Ratna Paramita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Shbr Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dikembalikan kepada saksi Nugraha Adhi Saputro. 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/PID/2021
Pertama : 103/Pid.B/2020/PN Mjy
Statistik599