Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Tjb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2015/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PERDATAGUGATANTANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dahlan |
Hakim Anggota | - Wahyudiansyah P, Hum - Forci Nilpa Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok ? A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara; Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M; Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M; Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat; Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah)DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL; Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan para Penggugat yang dahulunya merupakan Pengurus dan Anggota Koperasi Mandoge Bina Tani memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara yakni tanah/lahan pertanian seluas 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang terletak di Blok ? A Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara; Menyatakan bahwa para Penggugat merupakan pemilik yang sah atas lahan/tanah pertanian seluas + 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) sesuai dengan surat-surat keterangan tanah yang ditandai dengan nama Blok A yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan Tn. Yusbar Manurung 821,6 M; Sebelah Timur berbatas dengan Tn. Rabun, Tn. Kadri, Tn. Karmidi, Tn. Saiman, Tn. Mian, Tn. Sagiman 885,5 M; Sebelah Utara berbatas dengan Sungai/Kanal Inpres 2.068,09 M; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Parit Karya 2.165,6 M; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai/mengusahai tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) yang masih termasuk kedalam lahan/tanah pertanian seluas + 203 Ha (dua ratus tiga hektar) di Blok A milik para Penggugat yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) tersebut dengan suka rela kepada para Penggugat tanpa adanya ganti rugi apapun yang diberikan oleh para Penggugat; Menghukum para Tergugat dan atau orang lain yang menerima hak dari para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah/lahan pertanian seluas lebih kurang 159,48 Ha (seratus lima puluh sembilan koma empat puluh delapan hektar) kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan kondusif bebas tanpa syarat serta bebas dari ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 33.043.000,00 (tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah rupiah) DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat Dalam Rekonpensi (DR)/Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXII, XXIV, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVII Dalam Konpensi (DK) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1245 K/PDT/2017
Pertama : 20/Pdt.G/2015/PN Tjb.
Statistik8321