Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elpiter Sianipar |
Hakim Anggota | Maurid Sinaga, Um . Novrry Tammy Oroh |
Panitera | Wijatmoko |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M EN G A D I L I DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ???Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan Girik C.1489 Persil 29 Blok D.III atas nama Zakiah Binti Mohammad Zen sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;- Menyatakan Akta Jual beli tanggal 4 Desember 2012 No.761/2012 yang dibuat ELVA ARMINIATY,SH.,Notaris/PPAT, sah dan mempunyai kekuatan Hukum ;- Menyatakan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 3.800 M2 yang terletak dan dikenal di RT.14/RW.04, Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Pos Terpadu ;- Sebelah Timur : Jalan Warga ;- Sebelah Selatan : Jalan TB.Simatupang ;; - Sebelah Barat : Tanah Bapak Ata ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun atas tanah sengketa tersebut ;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah ) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.822.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pdt/2017
Banding : 151/PDT/2016/PT.DKI.
Peninjauan Kembali : 944 PK/Pdt/2018
Pertama : 42/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim
Statistik16214